Nama : Amalia Dwi Septiana
NIM :
01219075
Kelas : Manajemen A
Dosen : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani,
SST,SE,MM
Matkul : Etika Bisnis
Tugas : UAS
Sebutkan dan ulaslah secara singkat sedikitnya 5
kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.
(Apa kasusnya, siapa
pelaku yang melanggar & siapa yang dirugikan, apa jenis pelanggarannya dan
ulasan dasar hukum pelanggarannya, bagaimana yang seharusnya )
1. Tokopedia
Marketplace Tokopedia diretas hacker. 91 juta data
akun pengguna dan 7 juta akun merchant dikabarkan bocor dan dijual di Dark Web.
Data para pengguna Tokopedia tersebut dijual dengan harga US$5.000. Komunitas
Konsumen Indonesia pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
menuntut Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar 100 juta rupiah.
Kasus ini terungkap ke publik oleh akun twitter @underthebreach yang mengklaim
dirinya sebagai layanan pengawasan dan pencengahan kebocoroan data asal Israel.
Manajemen Tokopedia sendiri sudah mengakui akan adanya upaya pencurian data
pengguna Tokopedia namun informasi penting seperti password tetap berhasil
terlindungi.
Kasus :
Kebocoran data pengguna Tokopedia
Pelaku yang melanggar : Hacker
Pihak yang dirugikan :
Tokopedia dan pengguna Tokopedia baik pembeli maupun penjual
Jenis Pelanggaran :
Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha
Dasar hukum pelanggaran :
a. Pasal
4 dan 5 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak dan kewajiban
konsumen
b. Sedangkan
untuk perlindungan, hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7
UU No 8 tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau
kedudukan konsumen dan usaha dalam suatu mekanisme transaksi bisnis atau
perdagangan
c. Aspek
tanggung jawab pelaku usaha dalam UU No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 19
sampai dengan Pasal 28. Aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan
perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (PP PSTE)
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PP PMSE)
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi :
·
Untuk mencegah kebocoran lebih lanjut
pihak Tokopedia dapat melakukan menelusuri login-logout history pengguna akun.
·
Untuk tindak lanjut mengenai pelaku
dalam kasus ini yaitu hacker maka pihak Tokopedia dapat melaporkannya kepada
pihak yang berwajib, hal ini penting untuk menegakkan hukum dan memberi
keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian yang
dilakukan oleh Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar sebab
jika kita melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan salah
atau tidak beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data pengguna
tersebut tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat merugikan para
pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban, mereka tidak
secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem keamanan mereka lah
yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak menjual data
pengguna dan memiliki sistem keamanannya.
Jika dilihat dalam prinsip etika bisnis yang
semestinya, kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip
otonomi, integritas dan menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya
Tokopedia dapat mengambil keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya
mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna namun
lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring
dengan bertambahnya pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas
dan menjaga reputasi Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat
menghindarkan diri dari hal-hal yang
merugikan perusahaannya dan konsumennya.
2. Shopee
Kurir layanan ekspedisi
Shopee Express dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Kabar tersebut diketahui
dari sebuah utas (thread) di Twitter yang diunggah akun dengan handle
@arifnovianto_id. Utas itu pun viral di dunia maya. Dalam utas tersebut, Arif
menceritakan bahwa kurir Shopee Express yang tergabung dalam Himpunan Driver
Bandung Raya melakukan mogok kerja. Jumlahnya kira-kira sekitar 1.000 mitra.
Upah yang tidak layak ditengarai menjadi penyebab utama aksi mogok kerja ini.
Menurut Arif yang juga tengah melakukan penelitian tentang pekerja
"gig" di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM, upah
kurir Shopee Express semakin kecil. Ekonomi "gig" yang dimaksud Arif,
terinspirasi dari pekerjaan di industri hiburan, di mana para musisi baru akan
mendapat upah jika mereka menggelar konser. Dalam kaitannya dengan para mitra
di layanan ekspedisi, para kurir atau driver harus mengantarkan barang atau
pesanan untuk mendapatkan uang.
Dulu, kurir Shopee
Express bisa mendapatkan upah Rp 5.000 per paket. Tarifnya kian menysut menjadi
Rp.3500 per paket, hingga terakhir pada awal April Rp 1.500 per paket. Di sisi
lain, para mitra tidak menerima upah minimum dan jaminan sosial. Dalam
tangkapan layar percakapan yang beredar, disebut penurunan bukan pertama kali
terjadi. Walau telah ditegaskan oleh Executive Director Shopee Indonesia bahwa tidak
ada aksi demonstrasi dan skema insentif telah mengikuti tarif yang berlaku di
pasar.
Pelaku yang melanggar : Shopee
Pihak yang dirugikan :
Kurir ekspedisi layanan Shopee Express
Jenis Pelanggaran :
Hak pekerja (Gaji yang diberikan tidak sesuai) dan kemitraan semu
Dasar hukum pelanggaran :
Di Indonesia, sistem
kemitraan diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tetang UMKM. Di Pasal I, disebutkan
bahwa kemitraan merupakan "kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik
langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan,
mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Sistem kemitraan yang dipraktikan
adalah "kemitraan semu". Kemitraan hanya label untuk menutupi
hubungan kerja buruh-pengusaha dan menghindari membayar UMR, jaminan sosial,
upah lembur, hak libur, pesangon, tempat kerja aman, mnyediakan alat kerja,
dll. Kemitraan yang ideal, harus menerapkan prinsip setara, adil, saling
membutuhkan, mempercayai, dan meguntungkan seperti disebutkan dalam UU No 20
tahun 2008.
Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi :
Perlu ada produk hukum
baru yang melindungi para pekerja ekonomi "gig". Tidak hanya kurir
Shopee Express, melainkan mitra platform lain, seperti Gojek maupun Grab.
Karena undang-undang yang saat ini ada belum cukup lengkap. UU No 20 tahun 2008
tidak membahas hubungan kerja dan hak-hak pekerja "gig", melainkan
hanya memberi dasar dan prinsip kemitraan saja. Perusahaan Shopee seharusnya
memberikan upah sesuai dengan hak para pekerja. Karena upah merupakan imbalan
dari apa yang telah para pekerja lakukan, dan memberikan upah yang layak
merupakan kewajiban perusahaan.
3. Kimia
Farma
Polda Sumatera Utara
menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di
Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021). Penangkapan tersebut
dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas
dalam pelayanan rapid test antigen. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT
Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan petugas
layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan
dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.
Dijelaskannya, para
pelaku dapat melakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines
Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai
kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab
antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
Pelaku yang melanggar : Pegawai Kimia Farma
Pihak yang dirugikan : Kimia Farma serta konsumen
Jenis Pelanggaran : Terkait dugaan tindak
pidana UU tentang kesehatan dikarenakan penyalahgunaan alat rapid test antigen
Dasar hukum pelanggaran
:
Dikarenakan kasus
penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen maka ara pelaku telah melanggar
UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sehingga para pelaku dikenakan Pasal
98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi :
Para pelaku dalam kasus
ini harus diberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau yang sejenisnya dan
sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut sangat
merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP)
perusahaan serta UU yang berlaku. Kasus ini perlu direspon secara professional
dan serius.
4. So
Klin
Iklan pelembut pakaian Softener
So Klin untuk varian Twlight Sensation tersebut dinilai tidak memperhatikan
peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak
dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali
menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah
memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut
untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa
terlalu vulgar.
Pelanggaran yang di
lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian paha dan
dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal 36 ayat 5
Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran dilarang
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau
menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara,
secara close up dan/atau medium shot.
Pelaku yang melanggar : Softener So Klin
Pihak yang dirugikan : masyarakat, anak-anak, remaja
yang menonton iklan
Jenis Pelanggaran : Pasal 36 ayat 5
Undang-undang No 32 tahun 2002
Dasar hukum pelanggaran
:
Isi iklan dilarang
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau
menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara,
secara close up dan/atau medium shot.
Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi :
EPI sudah seharusnya
memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut
untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa
terlalu vulgar.
5.
PT.
LA JAYA
Pada kasus PT. L-A
JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip
kejujuran”, prinsip ini meliputi :
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak.
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan
jasa dengan mutu dan harga sebanding.
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern
dalam suatu perusahaan.
Setiap perusahaan atau
badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU
No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll
berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan. PT. L-A
JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang
dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar.
Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan
keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi
telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli
dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar etika. Karena
ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah
melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih
jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal
pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian
dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar
kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.
Pelaku yang melanggar : akuntan perusahaan/pengusaha
Pihak yang di rugikan : pemerintah negara
Jenis pelanggaran : UU UU No. 28 Tahun 2007
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan.
Dasar hukum pelanggaran
:
Jika terdapat
penyimpangan atau perbuatan curang dengan sengaja, mestinya ditindaklanjuti
dengan sanksi. Dua macam sanksi (administrasi dan pidana) dalam UU diterapkan
supaya memberi efek jera bagi yang lain. Sanksi hukum bagi pihak yang melakukan
manipulasi laporan keuangan dan merugikan pihak lain bisa dilakukan secara
perdata atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata. Namun bisa juga dengan sanksi pidana
demi kepentingan masyarakat. Kepentingan hokum yang ditegakkan menjadi langkah
terbaik menjaga ketertiban masyarakat.
Upaya yang dilakukan
untuk mengatasi :
Pemerintah diharapkan
lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama
dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar
yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat.
Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.
SUMBER :
https://id.wikipedia.org/wiki/Tokopedia
http://e-journal.uajy.ac.id/3445/2/1EM15140.pdf
https://www.academia.edu/10960253/Etika_Bisnis_dalam_Periklanan
https://www.coursehero.com/file/34616752/makalah-periklanan-dan-etika-kelompok-8docx/
https://www.scribd.com/document/354637595/Periklanan-Dan-Kebenaran-Scribd
https://ameliaramadhanty.wordpress.com/2017/08/04/periklanan-dan-etika/
https://bacaterus.com/iklan-yang-melanggar-etika/
https://www.harmony.co.id/blog/prinsip-etika-bisnis-penjelasan-dan-penerapannya-dalam-bisnis
https://aniatih.blogspot.com/2014/05/periklanan-dan-etika-pengontrolan.html
#bangganarotama
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#etikaperiklanan
#missmanagement
Saya ingin tahu apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan finansial Anda? Saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi Tn. Pedro Jerome (pedroloanss@gmail.com Whatsapp +393510140339) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk mendapatkan bantuan keuangan, jadi saya sangat yakin bahwa Tn. Pedro dapat membantu dengan layanan pinjaman suku bunga 2% kepada siapa pun di sini yang mencari pinjaman.
BalasHapusTerima kasih sekali lagi karena telah mengizinkan saya menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberi Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi para pembaca Anda.
Jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat meminta maaf sebelumnya.
Salam Hormat Saya,
Anya Bennett.