Minggu, 30 Mei 2021

Periklanan Dan Pelanggaran Iklan Di Jalan

NAMA  : AMALIA DWI SEPTIANA

NIM      : 01219075

KELAS : MANAJEMEN A

DOSEN : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani, SST,SE,MM

Matkul : Etika Bisnis




BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

 

Pemasaran merupakan salah satu urat nadi dalam proses bisnis. Segala macam produksi, output dengan hasil terbaik pun tidak akan optimal diserap oleh konsumen jika tidak melakukan kegiatan pemasaran atau memiliki pemasaran yang bagus. Berbagai macam cara dapat dilakukan dalam memasarkan suatu produk sehingga sampai di tangan konsumen. Salah satu yang memiliki peranan penting saat ini adalah penggunaan iklan. Iklan atau periklanan merupakan bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap sebagai metode yang ampuh untuk menyebarluaskan informasi kepada khalayak mengenai suatu produk yang dihasilkan dalam bisnis.

Aneka ragam iklan mulai dari yang ditayangkan secara tradisional melalui media-media cetak maupun melalui media yang lebih modern seperti radio, televisi dan internet. Kesemuanya itu sedikit banyak telah meningkatkan penjualan dari produk yang telah ditawarkan oleh suatu unit usaha. Dibalik keberhasilan iklan dalam mendongkrak penjualan produk dalam bisnis, terselip beberapa permasalahan yang bermuara pada persoalan etika. Etika yang dimaksud disini adalah dari content serta visualisasi iklan tersebut yang dianggap sebagai pembodohan serta penipuan terhadap konsumen, merusak fasilitas, memasang iklan ditempat yang tidak seharusnya, dan sebagainya.

 

1.2         Rumusan Masalah

 

1.2.1           Bagaimana contoh iklan yang melanggar UU/Perda yang dilihat di jalan ?

1.2.2           Bagaimana iklan etis yang dapat dijumpai di jalan ?


 

BAB II

ANALISA

 

2.1 Landasan Teori

 

2.1.1 Periklanan

 

Periklanan merupakan salah satu alat yang paling umum digunakan perusahaan untuk mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli sasaran dan masyarakat. Periklanan pada dasarnya adalah bagian dari kehidupan industri modern. Kehidupan dunia modern saat ini sangat tergantung pada iklan.

Tanpa iklan para produsen dan distributor tidak akan dapat menjual produknya, sedangkan disisi lain para pembeli tidak akan memiliki informasi yang memadai mengenai produk barang dan jasa yang tersedia di pasar. Apabila hal itu terjadi maka industri dan perekonomian modern pasti akan lumpuh. Apabila sebuah perusahaan ingin mempertahankan tingkat keuntungannya, maka ia harus melangsungkan kegiatan periklanan secara memadai dan terus-menerus.

Periklanan terfokus pada media massa seperti surat kabar, televisi, radio dan papan iklan. Periklanan menawarkan keunggulan signifikan diatas teknik promosional lainnya. Periklanan dapat menjangkau beribu-ribu pemirsa. Meskipun orang sering kaget saat mendengar harga iklan yang bernilai ratusan ribu rupiah per detik tayangan, tetapi sebenarnya dapat dibayangkan berapa jumlah pemirsa yang sanggup dijangkau lewat iklan tersebut.

Banyak konsumen yang menaruh kadar prestis kepada media massa yang digunakan dalam periklanan. Merupakan kenyataan sederhana bahwa sebuah produk yang di iklankan secara nasional dapat mengukur citra produk tersebut.

Inti dari periklanan itu sendiri merupakan suatu alat yang digunakan oleh pembeli/ penjual, setiap orang termasuk lembaga non laba atau dengan kata lain, periklanan dapat dipandang sebagai kegiatan pemasaran kepada suatu kelompok masyarakat baik secara lisan maupun dengan penglihatan suatu produk, jasa atau ide.

 

2.1.2 Fungsi Iklan

 

Seiring pertumbuhan ekonomi iklan menjadi sangat penting karena konsumen potensial akan memperhatikan iklan dari produk yang dibelinya. Menurut Terence A. Shimp (2003), secara umum periklanan mempunyai fungsi komunikasi yang paling penting bagi perusahaan bisnis dan organisasi lainnya yaitu:

 

1.      Informing (memberi informasi) membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru, serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif. 

2.      Persuading (mempersuasi) iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk mencoba produk atau jasa yang diiklankan. 

3.      Reminding (mengingatkan) iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya. 

4.      Adding Value (memberikan nilai tambah) Periklanan memberikan nilai tambah pada merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang efektif menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih unggul dari tawaran pesaing. 

5.      Assisting (mendampingi) peran utama periklanan adalah sebagai pendamping yang memfasilitasi upaya-upaya lain dari perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Sebagai contoh, periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk meluncurkan promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian. Peran penting lain dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan.

 

2.1.3 Pengaturan Periklanan Di Indonesia

 

Industri periklanan nasional yang berpadanan dengan tuntutan kebutuhan komunikasi dan pemasaran dunia, akan senantiasa membutuhkan upaya-upaya yang aktif, positif dan kreatif dari segenap komponennya.

Dalam kiprahnya, usaha periklanan akan senantiasa turut berperan melaksanakan pembangunan sesuai dengan cita-citanya dan falsafah bangsa, maupun amanat dari isi dan jiwa konstitusi negara. Karena itu segala sumber daya periklanan perlu senantiasa dibina, diarahkan dan dimanfaatkan sebagai komponen penting dari aset nasional. Sebagai komponen dan aset nasional, periklanan harus secara aktif, positif dan kreatif, terus membuktikan dirinya sebagai pemicu dan pemacu dinamika pembangunan bangsa dan negara.

Adapun tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia diatur lebih jelas dalam hukum positif, antara lain :

1.      UUPK;

2.      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS;

3.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;

4.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;

7.      Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 368/Men.Kes/ SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman;

2.1.4 Pengontrolan terhadap iklan

 

Dalam bisnis periklanan, perlulah adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut. Pengontrolan ini terutama harus dijalankan dengan tiga cara berikut ini :

a.            Kontrol oleh pemerinah

Tugas penting bagi pemerintah, harus melindungi masyarakat konsumen terhadap keganasan periklanan.

 

Di Amerika Serikat instansi-instansi pemerintah mengawasi praktek periklanan dengan cukup efisien, antara lain melalui Food and Drug Administration dan Federal Trade Commission. Di Indonesia iklan diawasi oleh Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari Departemen Kesehatan.

 

b.            Kontrol oleh para pengiklan

Cara paling ampuh untuk menanggulangi masalah etis tentang periklanan adalah pengaturan diri (self regulation) oleh dunia periklanan. Biasanya dilakukan dengan menyusun sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui oleh para periklan, khususnya oleh asosiasi biro-biro periklanan.

 

Jika suatu kode etik disetujui, tentunya pelaksanaannya harus diawasi juga. Di Indonesia pengawasan kode etik ini dipercayakan kepada Komisi Periklanan Indonesia.

 

c.            Kontrol oleh masyarakat

Masyarakat luas tentu harus diikutsertakan dalam mengawasi mutu etis periklanan. Dengan mendukung dan menggalakkan lembaga-lembaga konsumen, kita bisa menetralisasi efek-efek negatif dari periklanan.

 

Laporan-laporan oleh lembaga konsumen tentang suatu produk atau jasa sangat efektif sebagai kontrol atas kualitasnya dan serentak juga atas kebenaran periklanan.

 

Selain itu, ada juga cara yang lebih positif untuk meningkatkan mutu etis dari iklan dengan memberikan penghargaan kepada iklan yang di nilai paling baik. Di Indonesia ada Citra Adhi Pariwara yang setiap tahun dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.


2.1.5 Penilaian etis terhadap iklan

 

Ada empat faktor yang selalu harus dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip-prinsip etis jika kita ingin membentuk penilaian etis yang seimbang tentang iklan.

a.       Maksud si pengiklan

Jika maksud si pengiklan tidak baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik juga. Jika maksud si pengiklan adalah membuat iklan yang menyesatkan, tentu iklannya menjadi tidak etis.

 

Sebagai contoh: iklan tentang roti Profile di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa roti ini bermanfaat untuk melangsingkan tubuh, karena kalorinya kurang dibandingkan dengan roti merk lain. Tapi ternyata, roti Profile ini hanya diiris lebih tipis. Jika diukur per ons, roti ini sama banyak kalorinya dengan roti merk lain.

 

b.      Isi iklan

 

Menurut isinya, iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan menjadi tidak etis pula, bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi. Karena itu informasinya tidak perlu selengkap dan seobyektif seperti seperti laporan dari instansi netral.

 

Contohnya : iklan tentang jasa seseorang sebagai pembunuh bayaran. Iklan semacam itu tanpa ragu-ragu akan ditolak secara umum.

 

c.       Keadaan publik yang tertuju

 

Yang dimengerti disini dengan publik adalah orang dewasa yang normal dan mempunyai informasi cukup tentang produk atau jasa yang diiklankan.

 

Perlu diakui bahwa mutu publik sebagai keseluruhan bisa sangat berbeda. Dalam masyarakat dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana mutu pendidikan rata-rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju.

 

Contohnya : Iklan tentang pasta gigi, dimana si pengiklan mempertentangkan odol yang biasa sebagai barang yang tidak modern dengan odol barunya yang dianggap barang modern. Iklan ini dinilai tidak etis, karena bisa menimbulkan frustasi pada golongan miskin dan memperluas polarisasi antara kelompok elite dan masyarakat yang kurang mampu.

 

d.      Kebiasaan di bidang periklanan

 

Periklanan selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi. Dalam tradisi itu orang sudah biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan. Dimana ada tradisi periklanan yang sudah lama dan terbentuk kuat, tentu masuk akal saja bila beberapa iklan lebih mudah di terima daripada dimana praktek periklanan baru mulai dijalankan pada skala besar.

 

Seperti bisa terjadi juga, bahwa di Indonesia sekarang suatu iklan dinilai biasa saja sedang tiga puluh tahun lalu pasti masih mengakibatkan banyak orang mengernyitkan alisnya.

2.1.6 Contoh Pelanggaran Iklan

 

1.      Indosat

Siapa bilang iklan billboard atau poster tidak dapat dikecam seperti iklan di televisi? KPI memang tidak memiliki wewenang untuk membatasi iklan poster atau billboard. Namun, masyarakat bisa melakukannya.

Sama seperti iklan Indosat versi liburan ke Australia ini. Di dalam iklan poster tersebut terdapat headline “Liburan ke Aussie lebih mudah dibanding ke Bekasi.” Sontak headline tersebut membuat warga Bekasi geram. Bahkan, urusan ini hampir dibawa ke ranah hukum oleh sejumlah ormas yang berunjuk rasa di depan kantor Indosat Bekasi.

Iklan tersebut dianggap menghina warga Bekasi. Pihak Indosat sendiri telah meminta maaf dan memutuskan kontrak dengan agency yang membuat iklan tersebut.

2.      Cat Avian

Skenario iklan ini adalah seorang pria yang baru saja mengecat kursi lalu hendak memasang kertas bertuliskan “Awas Cat Basah” tapi justru kertasnya terbang. Kemudian, datang seorang wanita yang langsung duduk di kursi yang baru dicat. Setelah pria itu menunjukkan kertas tulisan “Awas Cat Basah”, sang wanita langsung bangkit dan mengibaskan roknya untuk melihat bagian belakang rok.

Maksud iklan ini adalah mengunggulkan Cat Avian yang mudah kering. Akan tetapi, iklan yang melanggar etika ini justru ditegur oleh KPI lantaran menampilkan close up paha model wanita yang membuat penonton salah fokus.

3.      Mie Sedaap Versi Ayamku

Pernah melihat iklan Mie Sedaap versi “Ayamku”? Di iklan tersebut ada seorang anak bernama Adi yang menanyakan keberadaan ayam peliharaannya setelah menyentap mie instan rasa kaldu ayam.

Namun, dalam iklan tersebut terdapat scene di mana seorang guru berbicara sambil membawa sebungkus Mie Sedaap. Di atas kepala guru tersebut terdapat seekor ayam yang kemungkinan besar adalah animasi. Iklan ini dianggap melecehkan profesi seorang guru. Akhirnya, KPI melayangkan teguran kepada perusahaan produk tersebut untuk memperbaiki iklan itu.


2.2 Pembahasan

2.2.1 Contoh Pelanggaran Iklan di Jalan

Gambar 1 : Iklan terpasang di pohon

Gambar 2 : Iklan terpasang di tiang listrik

Gambar 3 : Iklan terpasang di pipa air hujan sebuah rumah

 

Ulasan :

1.      (Gambar 1) Menempelkan spanduk tanah kavling pada pohon

2.      (Gambar 2) Menempelkan brosur kertas jasa sedot WC dan badut di tiang listrik

3.      (Gambar 3) Menempelkan brosur kertas jasa sedot WC dan badut di pipa air hujan sebuah rumah

Hal tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pajak Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi “Dilarang menempatkan atau memasang Reklame Selebaran pada tembok- tembok, pagar, pohon, tiang listrik, tiang telepon dan sejenisnya”.

 

2.2.2 Contoh Iklan di Jalan yang Benar

 

Berdasarkan peraturan walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang “Perhitungan Nilai Sewa Reklame” maka reklame boleh dipasang dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan walikota.

 

Sumber :

 

https://dokumen.tips/documents/makalah-periklanan-dan-etika-dalam-bisnis.html

http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dan-fungsi-periklanan.html

http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/131151-T+27447-Tinjauan+yuridis-Metododlogi.pdf

Elina Narotama Bab 10 Etis Peiklanan

https://bacaterus.com/iklan-yang-melanggar-etika/

https://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perwali_530.pdf


 #bangganarotama #febunnaraya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #etikaperiklanan #missmanagement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SELAMA TAHUN 2021 DI INDONESIA

Nama         : Amalia Dwi Septiana NIM           : 01219075 Kelas : Manajemen A Dosen        : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani, SST,SE,MM Matkul...