NAMA : AMALIA DWI SEPTIANA
NIM : 01219075
KELAS : MANAJEMEN A
DOSEN : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani, SST,SE,MM
Matkul : Etika Bisnis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pemasaran
merupakan salah satu urat nadi dalam proses bisnis. Segala macam produksi, output
dengan hasil terbaik pun tidak akan optimal diserap oleh konsumen jika tidak melakukan
kegiatan pemasaran atau memiliki pemasaran yang bagus. Berbagai macam cara dapat
dilakukan dalam memasarkan suatu produk sehingga sampai di tangan konsumen. Salah
satu yang memiliki peranan penting saat ini adalah penggunaan iklan. Iklan atau
periklanan merupakan bagian tak terpisahkan dari bisnis modern. Iklan dianggap
sebagai metode yang ampuh untuk menyebarluaskan informasi kepada khalayak
mengenai suatu produk yang dihasilkan dalam bisnis.
Aneka ragam iklan mulai dari yang
ditayangkan secara tradisional melalui media-media cetak maupun melalui media
yang lebih modern seperti radio, televisi dan internet. Kesemuanya itu sedikit
banyak telah meningkatkan penjualan dari produk yang telah ditawarkan oleh
suatu unit usaha. Dibalik keberhasilan iklan dalam mendongkrak penjualan produk
dalam bisnis, terselip beberapa permasalahan yang bermuara pada persoalan
etika. Etika yang dimaksud disini adalah dari content serta visualisasi iklan
tersebut yang dianggap sebagai pembodohan serta penipuan terhadap konsumen,
merusak fasilitas, memasang iklan ditempat yang tidak seharusnya, dan
sebagainya.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Bagaimana contoh iklan
yang melanggar UU/Perda yang dilihat di jalan ?
1.2.2
Bagaimana iklan etis yang
dapat dijumpai di jalan ?
BAB II
ANALISA
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Periklanan
Periklanan merupakan salah satu alat
yang paling umum digunakan perusahaan untuk mengarahkan komunikasi persuasif
pada pembeli sasaran dan masyarakat. Periklanan pada dasarnya adalah bagian
dari kehidupan industri modern. Kehidupan dunia modern saat ini sangat
tergantung pada iklan.
Tanpa iklan para produsen dan
distributor tidak akan dapat menjual produknya, sedangkan disisi lain para
pembeli tidak akan memiliki informasi yang memadai mengenai produk barang dan
jasa yang tersedia di pasar. Apabila hal itu terjadi maka industri dan
perekonomian modern pasti akan lumpuh. Apabila sebuah perusahaan ingin
mempertahankan tingkat keuntungannya, maka ia harus melangsungkan kegiatan
periklanan secara memadai dan terus-menerus.
Periklanan terfokus pada media massa
seperti surat kabar, televisi, radio dan papan iklan. Periklanan menawarkan
keunggulan signifikan diatas teknik promosional lainnya. Periklanan dapat
menjangkau beribu-ribu pemirsa. Meskipun orang sering kaget saat mendengar
harga iklan yang bernilai ratusan ribu rupiah per detik tayangan, tetapi
sebenarnya dapat dibayangkan berapa jumlah pemirsa yang sanggup dijangkau lewat
iklan tersebut.
Banyak konsumen yang menaruh kadar
prestis kepada media massa yang digunakan dalam periklanan. Merupakan kenyataan
sederhana bahwa sebuah produk yang di iklankan secara nasional dapat mengukur
citra produk tersebut.
Inti dari periklanan itu sendiri
merupakan suatu alat yang digunakan oleh pembeli/ penjual, setiap orang
termasuk lembaga non laba atau dengan kata lain, periklanan dapat dipandang
sebagai kegiatan pemasaran kepada suatu kelompok masyarakat baik secara lisan
maupun dengan penglihatan suatu produk, jasa atau ide.
2.1.2 Fungsi
Iklan
Seiring pertumbuhan ekonomi iklan
menjadi sangat penting karena konsumen potensial akan memperhatikan iklan dari
produk yang dibelinya. Menurut Terence A. Shimp (2003), secara umum periklanan
mempunyai fungsi komunikasi yang paling penting bagi perusahaan bisnis dan
organisasi lainnya yaitu:
1. Informing (memberi
informasi) membuat konsumen sadar (aware) akan merek-merek baru,
serta memfasilitasi penciptaan citra merek yang positif.
2. Persuading (mempersuasi)
iklan yang efektif akan mampu mempersuasi (membujuk) pelanggan untuk
mencoba produk atau jasa yang diiklankan.
3. Reminding (mengingatkan)
iklan menjaga agar merek perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen.
Periklanan yang efektif juga meningkatkan minat konsumen terhadap merek yang
sudah ada dan pembelian sebuah merek yang mungkin tidak akan dipilihnya.
4. Adding
Value (memberikan nilai tambah) Periklanan memberikan nilai tambah pada
merek dengan mempengaruhi persepsi konsumen. Periklanan yang efektif
menyebabkan merek dipandang lebih elegan, bergaya, bergengsi dan lebih unggul
dari tawaran pesaing.
5. Assisting (mendampingi)
peran utama periklanan adalah sebagai pendamping yang memfasilitasi upaya-upaya
lain dari perusahaan dalam proses komunikasi pemasaran. Sebagai contoh,
periklanan mungkin digunakan sebagai alat komunikasi untuk meluncurkan
promosi-promosi penjualan seperti kupon-kupon dan undian. Peran penting lain
dari periklanan adalah membantu perwakilan dari perusahaan.
2.1.3 Pengaturan
Periklanan Di Indonesia
Industri periklanan nasional yang
berpadanan dengan tuntutan kebutuhan komunikasi dan pemasaran dunia, akan
senantiasa membutuhkan upaya-upaya yang aktif, positif dan kreatif dari segenap
komponennya.
Dalam kiprahnya, usaha periklanan akan
senantiasa turut berperan melaksanakan pembangunan sesuai dengan cita-citanya
dan falsafah bangsa, maupun amanat dari isi dan jiwa konstitusi negara. Karena
itu segala sumber daya periklanan perlu senantiasa dibina, diarahkan dan
dimanfaatkan sebagai komponen penting dari aset nasional. Sebagai komponen dan
aset nasional, periklanan harus secara aktif, positif dan kreatif, terus
membuktikan dirinya sebagai pemicu dan pemacu dinamika pembangunan bangsa dan
negara.
Adapun tata krama dan tata cara
periklanan di Indonesia diatur lebih jelas dalam hukum positif, antara lain :
1. UUPK;
2. Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS;
3. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran;
4. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
7. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 368/Men.Kes/ SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat
Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga dan Makanan-Minuman;
2.1.4 Pengontrolan
terhadap iklan
Dalam bisnis periklanan, perlulah
adanya kontrol tepat yang dapat mengimbangi kerawanan tersebut. Pengontrolan
ini terutama harus dijalankan dengan tiga cara berikut ini :
a.
Kontrol oleh pemerinah
Tugas
penting bagi pemerintah, harus melindungi masyarakat konsumen terhadap
keganasan periklanan.
Di
Amerika Serikat instansi-instansi pemerintah mengawasi praktek periklanan
dengan cukup efisien, antara lain melalui Food and Drug Administration dan
Federal Trade Commission. Di Indonesia iklan diawasi oleh Direktorat Jendral
Pengawasan Obat dan Makanan (POM) dari Departemen Kesehatan.
b.
Kontrol oleh para pengiklan
Cara
paling ampuh untuk menanggulangi masalah etis tentang periklanan adalah
pengaturan diri (self regulation) oleh dunia periklanan. Biasanya dilakukan
dengan menyusun sebuah kode etik, sejumlah norma dan pedoman yang disetujui
oleh para periklan, khususnya oleh asosiasi biro-biro periklanan.
Jika
suatu kode etik disetujui, tentunya pelaksanaannya harus diawasi juga. Di
Indonesia pengawasan kode etik ini dipercayakan kepada Komisi Periklanan
Indonesia.
c.
Kontrol oleh masyarakat
Masyarakat
luas tentu harus diikutsertakan dalam mengawasi mutu etis periklanan. Dengan
mendukung dan menggalakkan lembaga-lembaga konsumen, kita bisa menetralisasi
efek-efek negatif dari periklanan.
Laporan-laporan
oleh lembaga konsumen tentang suatu produk atau jasa sangat efektif sebagai
kontrol atas kualitasnya dan serentak juga atas kebenaran periklanan.
Selain itu, ada juga cara yang lebih positif untuk meningkatkan mutu etis dari iklan dengan memberikan penghargaan kepada iklan yang di nilai paling baik. Di Indonesia ada Citra Adhi Pariwara yang setiap tahun dikeluarkan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia.
2.1.5 Penilaian
etis terhadap iklan
Ada empat faktor yang selalu harus
dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip-prinsip etis jika kita ingin membentuk
penilaian etis yang seimbang tentang iklan.
a. Maksud
si pengiklan
Jika maksud si pengiklan tidak
baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik juga. Jika maksud
si pengiklan adalah membuat iklan yang menyesatkan, tentu iklannya menjadi
tidak etis.
Sebagai contoh: iklan tentang roti
Profile di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa roti ini bermanfaat untuk
melangsingkan tubuh, karena kalorinya kurang dibandingkan dengan roti merk
lain. Tapi ternyata, roti Profile ini hanya diiris lebih tipis. Jika diukur per
ons, roti ini sama banyak kalorinya dengan roti merk lain.
b. Isi
iklan
Menurut isinya, iklan harus benar
dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan menjadi tidak etis
pula, bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita
tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi. Karena itu
informasinya tidak perlu selengkap dan seobyektif seperti seperti laporan dari
instansi netral.
Contohnya : iklan tentang jasa
seseorang sebagai pembunuh bayaran. Iklan semacam itu tanpa ragu-ragu akan
ditolak secara umum.
c. Keadaan
publik yang tertuju
Yang dimengerti disini dengan
publik adalah orang dewasa yang normal dan mempunyai informasi cukup tentang
produk atau jasa yang diiklankan.
Perlu diakui bahwa mutu publik
sebagai keseluruhan bisa sangat berbeda. Dalam masyarakat dimana taraf
pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu
harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana mutu
pendidikan rata-rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju.
Contohnya : Iklan tentang pasta gigi,
dimana si pengiklan mempertentangkan odol yang biasa sebagai barang yang tidak
modern dengan odol barunya yang dianggap barang modern. Iklan ini dinilai tidak
etis, karena bisa menimbulkan frustasi pada golongan miskin dan memperluas
polarisasi antara kelompok elite dan masyarakat yang kurang mampu.
d. Kebiasaan
di bidang periklanan
Periklanan selalu dipraktekkan
dalam rangka suatu tradisi. Dalam tradisi itu orang sudah biasa dengan cara
tertentu disajikannya iklan. Dimana ada tradisi periklanan yang sudah lama dan
terbentuk kuat, tentu masuk akal saja bila beberapa iklan lebih mudah di terima
daripada dimana praktek periklanan baru mulai dijalankan pada skala besar.
Seperti bisa terjadi juga, bahwa di
Indonesia sekarang suatu iklan dinilai biasa saja sedang tiga puluh tahun lalu
pasti masih mengakibatkan banyak orang mengernyitkan alisnya.
2.1.6
Contoh Pelanggaran Iklan
1. Indosat
Siapa bilang iklan billboard atau
poster tidak dapat dikecam seperti iklan di televisi? KPI memang tidak memiliki
wewenang untuk membatasi iklan poster atau billboard. Namun, masyarakat
bisa melakukannya.
Sama seperti iklan Indosat versi
liburan ke Australia ini. Di dalam iklan poster tersebut terdapat headline “Liburan
ke Aussie lebih mudah dibanding ke Bekasi.” Sontak headline tersebut
membuat warga Bekasi geram. Bahkan, urusan ini hampir dibawa ke ranah hukum
oleh sejumlah ormas yang berunjuk rasa di depan kantor Indosat Bekasi.
Iklan tersebut dianggap menghina warga
Bekasi. Pihak Indosat sendiri telah meminta maaf dan memutuskan kontrak
dengan agency yang membuat iklan tersebut.
2. Cat
Avian
Skenario iklan ini adalah seorang pria
yang baru saja mengecat kursi lalu hendak memasang kertas bertuliskan “Awas Cat
Basah” tapi justru kertasnya terbang. Kemudian, datang seorang wanita yang
langsung duduk di kursi yang baru dicat. Setelah pria itu menunjukkan kertas
tulisan “Awas Cat Basah”, sang wanita langsung bangkit dan mengibaskan roknya
untuk melihat bagian belakang rok.
Maksud iklan ini adalah mengunggulkan
Cat Avian yang mudah kering. Akan tetapi, iklan yang melanggar etika ini justru
ditegur oleh KPI lantaran menampilkan close up paha model wanita yang
membuat penonton salah fokus.
3. Mie
Sedaap Versi Ayamku
Pernah melihat iklan Mie Sedaap versi
“Ayamku”? Di iklan tersebut ada seorang anak bernama Adi yang menanyakan
keberadaan ayam peliharaannya setelah menyentap mie instan rasa kaldu ayam.
Namun, dalam iklan tersebut
terdapat scene di mana seorang guru berbicara sambil membawa
sebungkus Mie Sedaap. Di atas kepala guru tersebut terdapat seekor ayam yang
kemungkinan besar adalah animasi. Iklan ini dianggap melecehkan profesi seorang
guru. Akhirnya, KPI melayangkan teguran kepada perusahaan produk tersebut untuk
memperbaiki iklan itu.
2.2
Pembahasan
2.2.1 Contoh Pelanggaran Iklan di Jalan
Gambar 1 : Iklan
terpasang di pohon
Gambar
2 : Iklan terpasang di tiang listrik
Gambar 3 : Iklan terpasang di pipa air
hujan sebuah rumah
Ulasan :
1. (Gambar
1) Menempelkan spanduk tanah kavling pada pohon
2. (Gambar
2) Menempelkan brosur kertas jasa sedot WC dan badut di tiang listrik
3. (Gambar
3) Menempelkan brosur kertas jasa sedot WC dan badut di pipa air hujan sebuah
rumah
Hal tersebut sudah melanggar Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pajak
Reklame mengenai Larangan Penyelenggaraan Reklame yang berbunyi “Dilarang
menempatkan atau memasang Reklame Selebaran pada tembok- tembok, pagar, pohon,
tiang listrik, tiang telepon dan sejenisnya”.
2.2.2 Contoh Iklan di Jalan yang Benar
Berdasarkan peraturan walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2010 tentang “Perhitungan Nilai Sewa Reklame” maka reklame boleh dipasang dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan walikota.
Sumber :
https://dokumen.tips/documents/makalah-periklanan-dan-etika-dalam-bisnis.html
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dan-fungsi-periklanan.html
http://www.lontar.ui.ac.id/file?file=digital/131151-T+27447-Tinjauan+yuridis-Metododlogi.pdf
Elina Narotama Bab 10 Etis Peiklanan
https://bacaterus.com/iklan-yang-melanggar-etika/
https://jdih.surabaya.go.id/pdfdoc/perwali_530.pdf
#bangganarotama #febunnaraya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #etikaperiklanan #missmanagement