Minggu, 21 Maret 2021

Contoh Masalah Keadilan dalam Bisnis yang Terselesaikan ataupun Belum Terselesaikan

 

Nama                   : Amalia Dwi Septiana

NIM                     : 01219075

Kelas                    : Manajemen A

Mata Kuliah         : Etika Bisnis

Tugas                    : 3

 

 

Berikan contoh masalah keadilan dalam bisnis yang terselesaikan ataupun belum terselesaikan !

 

Masalah Keadilan dalam Bisnis yang Terselesaikan

Kasus Laundry Kiloan

Rose Lenny menyerahkan cucian kepada Rosmalinda (Linda) pada Januari 2012. Tapi Rose tidak kunjung mengambil baju itu lebih dari setahun. Biaya cucian Rp 78 ribu dengan ketentuan Rp 3.000 per kg. Pada awal 2013, Rose tiba-tiba menagih cuciannya dan Linda mengambil baju itu sudah dalam keadaan rusak dan kotor karena setahun tak kunjung diambil.

Anehnya, Rose memperkarakan Linda hingga ke meja hijau. Linda awalnya tidak ditahan polisi. Hingga akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara hingga 3 bulan lamanya. Tak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda selama 1 tahun penjara. Belakangan, Linda dibebaskan PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung pada November 2016.

Dalam kasus tersebut Linda dipenjara selama 3 bulan baru mendapatkan keadilan Karena Linda tidak bersalah karena cucian selama 1 tahun tidak diambil akan berdebu, kotor, dan rusak.

 

Masalah Keadilan dalam Bisnis yang tidak terselesaikan

Kasus Lumpur Lapindo

Banjir lumpur panas Sidoarjo, juga dikenal dengan sebutan Lumpur Lapindo atau Lumpur Sidoarjo , adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc. di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia, sejak tanggal 29 Mei 2006.

Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Gempol (Kabupaten Pasuruan) di sebelah selatan.

Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut. Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui. Namun bahan tulisan lebih banyak yang condong kejadian itu adalah akibat pengeboran.

Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan permukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi.

Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp6 triliun.

-          Korban Tewas : 17 Orang

-          Kerugian Harta Benda : Rp. 45 Trilyun

-          Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong. Hingga bulan Agustus 2006, luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.

-          Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.

-          Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini.

-          Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.

-          Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon)

-          Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit. Rinciannya: Tempat tinggal 1.810 (Siring 142, Jatirejo 480, Renokenongo 428, Kedungbendo 590, Besuki 170), sekolah 18 (7 sekolah negeri), kantor 2 (Kantor Koramil dan Kelurahan Jatirejo), pabrik 15, masjid dan musala 15 unit.

-          Kerusakan lingkungan terhadap wilayah yang tergenangi, termasuk areal persawahan

-          Pihak Lapindo melalui Imam P. Agustino, Gene-ral Manager PT Lapindo Brantas, mengaku telah menyisihkan US$ 70 juta (sekitar Rp 665 miliar) untuk dana darurat penanggulangan lumpur.

-          Akibat amblesnya permukaan tanah di sekitar semburan lumpur, pipa air milik PDAM Surabaya patah.

-          Meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam.

-          Ditutupnya jalan tol Surabaya-Gempol ruas porong-gempol sepanjang 6 km hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.

-          Tak kurang 600 hektare lahan terendam.

-          Sebuah SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi) milik PT PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan.

Penutupan ruas jalan tol ini juga menyebabkan terganggunya jalur transportasi Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi serta kota-kota lain di bagian timur pulau Jawa. Ini berakibat pula terhadap aktivitas produksi di kawasan Ngoro (Mojokerto) dan Pasuruan yang selama ini merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur.

Sejumlah upaya telah dilakukan untuk menanggulangi luapan lumpur. Pemerintah dianggap tidak serius menangani kasus luapan lumpur panas ini. Masyarakat adalah korban yang paling dirugikan, karena mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak. Pemerintah hanya membebankan kepada Lapindo pembelian lahan bersertifikat dengan harga berlipat-lipat dari harga NJOP yang rata-rata harga tanah di bawah Rp100 ribu—dibeli oleh Lapindo sebesar Rp1 juta dan bangunan Rp1,5 juta masing-masing per meter persegi. untuk 4 desa (Kedung Bendo, Renokenongo, Siring, dan Jatirejo) sementara desa-desa lainnya ditanggung APBN, juga penanganan infrastruktur yang rusak. Hal ini dianggap wajar karena banyak media hanya menuliskan data yang tidak akurat tentang penyebab semburan lumpur ini.

Salah satu pihak yang paling mengecam penanganan bencana lumpur Lapindo adalah aktivis lingkungan hidup. Selain mengecam lambatnya pemerintah dalam menangani lumpur, mereka juga menganggap aneka solusi yang ditawarkan pemerintah dalam menangani lumpur akan melahirkan masalah baru, salah satunya adalah soal wacana bahwa lumpur akan dibuang ke laut karena tindakan tersebut justru berpotensi merusak lingkungan sekitar muara.

PT Lapindo Brantas Inc. sendiri lebih sering mengingkari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama dengan korban. Menurut sebagian media, padahal kenyataannya dari 12.883 buah dokumen Mei 2009 hanya tinggal 400 buah dokumen yang belum dibayarkan karena status tanah yang belum jelas. Namun para warga korban banyak yang menerangkan kepada Komnas HAM dalam penyelidikannya bahwa para korban sudah diminta menandatangani kuitansi lunas oleh Minarak Lapindo Jaya, padahal pembayarannya diangsur belum lunas hingga sekarang. Dalam keterangannya kepada DPRD Sidoarjo pada Oktober 2010 ini Andi Darusalam Tabusala mengakui bahwa dari sekitar 13.000 berkas baru sekitar 8.000 berkas yang diselesaikan kebanyakan dari korban yang berasal dari Perumtas Tanggulangin Sidoarjo. Hal ini menunjukkan bahwa banyak keterangan dan penjelasan yang masih simpang siur dan tidak jelas.

Sampai Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp. 6 triliun. Perkembangan terbaru diinformasikan bahwa sisa pembayaran ganti rugi sebsar 781 M.

Sudah 8 tahun sejak semburan lumpur terjadi, pembayaran ganti rugi belum juga dilunasi. Kini pelunasan ganti rugi dimasukkan dalam APBN, sehingga pelunasan menjadi tanggungan pemerintah.

Berdasarkan prinsip keadilan komutatif yang dikemukakan oleh Aristoteles yaitu menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya. PT Lapindo belum melakukan hal tersebut, hingga saat ini pembayaran ganti rugi belum juga dilunasi padahal sudah melewati batas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kini dengan dimasukkannya pembayaran ganti rugi kedalam APBN, pemerintah dan PT Lapindo seharusnya bisa mempercepat pembayaran tersebt. Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.

 

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-3477130/tragedi-si-miskin-penjara-dulu-keadilan-kemudian

https://nmn93.wordpress.com/2014/11/14/jurnal-etika-bisnis-keadilan-dalam-bisnis/

https://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo



#bangganarotama

#narotamajaya

#thinksmart

#generasiemas

#suksesituaku

#pebisnismuda

Selasa, 16 Maret 2021

Penerapan Etika dalam Bisnis pada Perusahaan

 

Nama               : Amalia Dwi Septiana

NIM                : 01219075

Kelas               : Manajemen A

Mata Kuliah    : Etika Bisnis


Tugas 2 : Carilah contoh Perusahaan Modern yang masih menerapkan Etika dalam Bisnis dan berikan ulasan sumber secara teoritis, data, dan persepsi.



Perusahaan PT. Telkom

Etika bisnis adalah salah satu cara melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan masyarakat. Dalam perusahaan, etika bisnis dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan hingga pimpinan dalam membangun hubungan yang baik, adil, dan sehat dengan pelanggan, rekan kerja, pemegang saham, hingga masyarakat. Etika bisnis juga dapat menjadi salah satu standar bagi seluruh karyawan, termasuk manajemen.

Salah satu perusahaan yang menerapkan etika dalam bisnis yaitu perusahaan PT. Telkom. Telkom senantiasa memegang teguh moral dan etika yang merupakan landasan penerapan GCG. Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan. Penerapan prinsip GCG / tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder). Contoh dari penerapan GCG adalah sistem pengendalian dan pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi, pedoman perilaku etika, dsb. Dengan seiring waktu pembelajaran dalam mengelola GCG, maka penerapannya membentuk kesadaran hukum dan menghasilkan karyawan yang peka terhadap tanggung jawab sosial serta dicintai pelanggan.

 

KODE ETIK PERUSAHAAN

Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, Telkom memiliki dan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkom ditetapkan melalui Keputusan Direksi No.PD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group dan Keputusan Direktur Human Capital Management No.PR.209.05/r.00/PS800/COP-A4000000/2017 tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan.

Pokok-pokok Kode Etik Telkom antara lain mengatur mengenai:

1.      Etika Kerja Karyawan; yaitu sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh Karyawan dan Pemimpin dalam bekerja sehari-hari dengan lingkup sebagai berikut:

a.       Perilaku Utama Karyawan:

                                                        i.            Kapasitas dan Kapabilitas Karyawan

                                                      ii.            Kewajiban dan Larangan

                                                    iii.            Kerahasiaan Informasi

                                                    iv.            Infrastruktur

                                                      v.            Lingkungan Kerja

b.      Perilaku Utama Pemimpin:

                                                        i.            Perilaku Pemimpin

                                                      ii.            Perilaku Direksi

                                                    iii.            Perilaku Chief Executive Officer (CEO) dan Chief Financial Officer (CFO) 

2.      Etika Usaha yaitu sistem nilai atau norma yang dianut oleh Perusahaan sebagai acuan Perusahaan, Manajemen dan Karyawannya untuk berhubungan dengan lingkungannya dengan lingkup sebagai berikut:

a.       Hubungan dengan Regulator

b.      Hubungan dengan Stakeholder

c.       Ketentuan tambahan

Setiap tahun, Telkom mengirimkan materi sosialisasi kapada karyawan tentang pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”), whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan.

            Telkom juga menyelenggarakan program survei online etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan melalui media portal/intranet yang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404. Audit tersebut dijalankan dalam rangka penerapan control environment sesuai skema kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.

 

BUDAYA PERUSAHAAN

“The Telkom Way” merupakan budaya perusahaan atau nilai-nilai perusahaan yang dimiliki Telkom sejak tanggal 10 Juni 2013 yang yang ditetapkan oleh Direksi melalui surat Keputusan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, No.PD.201.00/r.00/HK250/COP-B0020000/2013 tentang Arsitektur Kepemimpinan dan Budaya Perusahaan. Selanjutnya pedoman implementasi Budaya Perusahaan di lingkungan Telkom Group ditetapkan dalam Peraturan Direktur Human Capital & General Affair Telkom No.PR.201.01/r.00/HK250/COP-B0400000/2013 tentang Budaya Perusahaan Telkom Group. 

Penetapan budaya perusahaan diatas mengacu pada Konsep pengelolaan Telkom Group yang didasarkan pada elemen 8S, yaitu Spirituality, Style, Shared Values, Strategy, Staff, Skill, System, dan Structure.

Secara lengkap Budaya Perusahaan diformulasikan sebagai berikut: 

·         Philosophy to be the Best: Always The Best

Always the Best adalah sebuah basic belief untuk selalu memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan. Always the Best memiliki esensi “Ihsan” yang dalam pengertian ini diterjemahkan “terbaik”. Setiap insan Telkom Group yang memiliki spirit Ihsan akan selalu memberikan hasil kerja yang lebih baik dari yang seharusnya, sehingga sikap ihsan secara otomatis akan dilandasi oleh hati yang ikhlas. Ketika setiap aktivitas yang di lakukan adalah bentuk dari ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

·         Philosophy to be the Best: Integrity, Enthusiasm, Totality

  Always the Best menuntut setiap insan Telkom Group memiliki integritas (integrity), antusiasme (enthusiasm), dan totalitas (totality).

·         Principles to be the Star: Solid, Speed, Smart

Principles to be the Star dari The Telkom Way adalah 3S yakni Solid, Speed, Smart  yang sekaligus menjadi core values atau great spirit.

Solid - Seluruh insan Telkom Group harus memberikan yang terbaik (Always The Best) dan meningkatkan soliditas di antara seluruh insan Telkom Group sebagai satu Great Team.

Speed - Segenap insan Telkom Group harus bekerja cepat dalam setiap kesempatan untuk memenangkan persaingan. Karena yang cepat akan mengalahkan  yang lambat.

Smart - Seluruh insan Telkom Group  dituntut bekerja smart, yaitu memahami tujuan yang ingin dicapai, menentukan prioritas dan selalu mencari cara baru yang lebih baik untuk mencapai tujuan.

·         Practices to be the Winner: Imagine - Focus – Action

Practices to be the Winner dari The Telkom Way adalah IFA yakni Imagine, Focus, Action sekaligus sebagai Key Behaviors.

 

Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Etika Bisnis

Pemahaman dan upaya mengingatkan kembali kepada karyawan tentang tata nilai dan etika bisnis dilakukan melalui pengiriman materi sosialisasi dan sekaligus assessment yang dilaksanakan setiap tahun. Materi tersebut berkaitan dengan pemahaman GCG, etika bisnis, pakta integritas, fraud, manajemen risiko, pengendalian internal (“SOA”),whistleblowing, pelarangan gratifikasi, tata kelola TI, menjaga keamanan informasi dan hal-hal lainnya yang terintegrasi terkait dengan praktik tata kelola perusahaan. Upaya dimaksud dilakukan melalui program survei etika bisnis dengan populasi seluruh karyawan. Survei dilakukan secara online, melalui media portal/intranetyang diakhiri dengan pernyataan kesediaan karyawan untuk menjalankan etika bisnis. Pemahaman dan penerapan etika bisnis berikut hasil survei setiap tahun diaudit secara internal maupun eksternal melalui proses audit SOA 404 terkait dengan penerapan control environment sesuai kerangka kerja pengendalian internal COSO pada audit pengendalian internal tingkat entitas.

 

Evaluasi Implementasi Etika Bisnis Dan Budaya Perusahaan

Setiap tahun Telkom melakukan survei internal untuk mengetahui efektivitas penerapan budaya Perusahaan dan etika bisnis, PT Telkom menyebutnya dengan istilah Etika Bisnis Family Survey. Beberapa pertanyaan ditujukan kepada karyawan dilakukan secara online agar dapat menjangkau semua karyawan secara cepat, meliputi: GCG, Etika Bisnis, Tata NilaiThe Telkom Way, anti fraud, pengendalian internal, pakta integritas, whistleblowing system, dan lain-lain. Hasil survei pada tahun 2011, 2012,2013 dan 2014 adalah 74,87 poin, 79,07 poin, 75,80 dan 89,35 poin dari skala 100 poin. Hasil survei tahun 2014 meningkat 13,55 poin dari tahun sebelumnya. Hal ini menggambarkan bahwa tingkat pemahaman karyawan terhadap etika bisnis semakin meningkat dari tahun ke tahun.



Sumber :

https://www.telkom.co.id/sites/about-telkom/id_ID/page/kode-etik-dan-budaya-perusahaan-78

https://panjisatria15.wordpress.com/2016/01/24/contoh-perusahaan-yang-sudah-menerapkan-etika-dalam-berbisnis/

https://www.jurnal.id/id/blog/pendekatan-dan-prinsip-etika-bisnis-perusahaan/#:~:text=Etika%20bisnis%20adalah%20salah%20satu,individu%2C%20perusahaan%2C%20dan%20masyarakat.&text=Jujur%20baik%20dalam%20perusahaan%20itu,kepada%20karyawan%20dan%20rekan%20kerja

https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_kelola_perusahaan_yang_baik



#bangganarotama

#narotamajaya

#thinksmart

#generasiemas

#suksesituaku

#pebisnismuda

Minggu, 14 Maret 2021

Etika Bisnis dalam Periklanan

Nama            : Amalia Dwi Septiana
NIM              : 01219075
Kelas             : Manajemen A
Mata Kuliah  : Etika Bisnis
Dosen            : IGA Aju Nitya Dharmani S.ST., S.E., M.M


TUGAS 1 : RESUME BUKU


    Judul : Etika Bisnis Perspektif Teori dan Praktis

    Penulis : Dr, Anak Agung Dwi Wahyuni, SE., MM., Ak

    Diterbitkan oleh : CV. Noah Aletheia

    Tahun Penerbit : Maret 2020








RESUME

    


    Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yangdibuat oleh produser/pemrakarsa yang disampaikan lewat media (cetak,audio, elektronik) yang ditunjukkan kepada masyarakat. Pada umumnya iklan berbentuk informasi non personal dimana semua komunikasi dalam bentuk iklan ini bertjuan menarik perhatian atau membujuk orang lain untuk membeli atau melakukan sesuatu yang menguntungkan si pembuat iklan. Kegiatan periklanan ini juga tak lepas dari badan hokum dan etika yang harus ditaati oleh para pelaku periklanan khususnya di Indonesia. Sebagaimana di dalam undang-undang pers di Indonesia. 

    Tujuan utama dari iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut. Adapun fungsi dari iklan, yaitu diantaranya:

1. Informing, iklan membuat konsumen sadar akan merk-merk baru, manfaat dan fasilitasi merk. 

2. Persuading, membujuk pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang diiiklankan. 

3. Remiding, iklan menjaga merk perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. 

4. Adding value, periklanan member nilai tambah pada merk dengan mempengaruhi persepsi konsumen peran iklan.

    Sebagai kekuatan utama ekonomi, iklan menjadi sarana yang efektif bagi produsen untuk menstabilkan atau meningkatkan penawaran barang dan jasa. Tiga peran, yaitu sebagai berikut:
1. Iklan Informatif bertujuan menginformasikan secara objektif kepada konsumen kualitas dari barang tertentu yang diproduksi, 

2. Iklan Persuasif atau Sugestif Jenis iklan ini tidak sekadar menginformasikan secara objektif barang dan jasa, tetapi menciptakan kebutuhan-kebutuhan akan barang dan jasa yang diiklankan.

3. Iklan Kompetitif Jenis iklan ini lebih bermaksud untuk mempertahankan serta memproteksi secara kompetitif kedudukan produsen dihadapan pelaku produksi lainnya.

    Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan manipulatif dan iklan persuasif non-rasional, yaitu:

1. Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Manusia didikte oleh iklan untuk tunduk kepada kemauan iklan.

2.  Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif, banyak dari mereka dianggap manusia sebagai kebutuhannya yang sebenarnya bukan kebutuhan yang bersifat hakiki.

3. Membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang sebagaimana ditawarkan oleh iklan.

4. Ekonomi dan sosial yang tinggi akan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.

    Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalh prinsip kejujuran, yakni mengatakan yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan orang banyak melainkan pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.

    Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan dan memang diketahui tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen barang tersebut dengan maksud untuk memperdaya atau mengecoh konsumen adalah sebuah tipuan dan karena itu harus dinilai sebagai iklan yang tidak etis, menipu, dan harus dikutuk secara moral.

    Etika adalah standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua situasi. Moral adalah kemampuan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat yang berperan sebagai media.

    Dalam konsep komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap pesan yang disampaikan, agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan bisa sampai kepada penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan. agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Terdapat beberapa peraturan yang membijaki iklan atau perikalanan di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

1. UUPK ialah undang-undang yang mengatur mengenai periklanan di Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pers berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Dalam hal ini peran pers untuk memenuhi pengetahuan kebutuhan konsumen salah satunya adalah melalui iklan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran Pasal 1 butir 1 dan  Pasal 1 butir 2 . Periklanan dapat dilakukan salah satunya melalui penyiaran, yang terorganisir dalam suatu lembaga penyiaran.



#bangganarotama

#narotamajaya

#thinksmart

#generasiemas

#suksesituaku

#pebisnismuda


KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SELAMA TAHUN 2021 DI INDONESIA

Nama         : Amalia Dwi Septiana NIM           : 01219075 Kelas : Manajemen A Dosen        : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani, SST,SE,MM Matkul...