Nama
: Amalia Dwi Septiana
NIM
: 01219075
Kelas
: Manajemen A
Mata Kuliah : Etika Bisnis
Dosen
: IGA Aju Nitya Dharmani S.ST., S.E., M.M
TUGAS 1 : RESUME BUKU
Judul : Etika Bisnis Perspektif Teori dan Praktis
Penulis : Dr, Anak Agung Dwi Wahyuni, SE., MM., Ak
Diterbitkan oleh : CV. Noah Aletheia
Tahun Penerbit : Maret 2020
RESUME
Iklan adalah suatu pesan tentang
barang/jasa (produk) yangdibuat oleh produser/pemrakarsa yang disampaikan lewat
media (cetak,audio, elektronik) yang ditunjukkan kepada masyarakat. Pada
umumnya iklan berbentuk informasi non personal dimana semua komunikasi dalam
bentuk iklan ini bertjuan menarik perhatian atau membujuk orang lain untuk
membeli atau melakukan sesuatu yang menguntungkan si pembuat
iklan. Kegiatan periklanan ini juga tak lepas dari badan hokum dan etika yang
harus ditaati oleh para pelaku periklanan khususnya di Indonesia.
Sebagaimana di dalam undang-undang pers di Indonesia.
Tujuan utama dari iklan adalah agar
masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut.
Adapun fungsi dari iklan, yaitu diantaranya:
1. Informing, iklan membuat konsumen sadar akan merk-merk
baru, manfaat dan fasilitasi merk.
2. Persuading, membujuk pelanggan untuk mencoba produk dan
jasa yang diiiklankan.
3. Remiding, iklan menjaga merk perusahaan tetap segar dalam
ingatan para konsumen.
4. Adding value, periklanan member nilai tambah pada merk
dengan mempengaruhi persepsi konsumen peran iklan.
Sebagai kekuatan utama ekonomi, iklan
menjadi sarana yang efektif bagi produsen untuk menstabilkan atau meningkatkan
penawaran barang dan jasa. Tiga peran, yaitu sebagai berikut:
1. Iklan Informatif bertujuan menginformasikan secara objektif kepada konsumen
kualitas dari barang tertentu yang diproduksi,
2. Iklan Persuasif atau Sugestif Jenis iklan ini tidak
sekadar menginformasikan secara objektif barang dan jasa, tetapi menciptakan
kebutuhan-kebutuhan akan barang dan jasa yang diiklankan.
3. Iklan Kompetitif Jenis iklan ini lebih bermaksud untuk
mempertahankan serta memproteksi secara kompetitif kedudukan produsen dihadapan
pelaku produksi lainnya.
Ada beberapa persoalan etis yang
ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan manipulatif dan iklan persuasif
non-rasional, yaitu:
1. Iklan merongrong otonomi dan kebebasan
manusia. Manusia didikte oleh iklan untuk tunduk kepada kemauan iklan.
2. Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia
modern menjadi konsumtif, banyak dari mereka dianggap manusia sebagai
kebutuhannya yang sebenarnya bukan kebutuhan yang bersifat hakiki.
3. Membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia
modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang
sebagaimana ditawarkan oleh iklan.
4. Ekonomi dan sosial yang tinggi akan merongrong rasa
keadilan sosial masyarakat.
Prinsip etika bisnis yang paling relevan
disini adalh prinsip kejujuran, yakni mengatakan yang benar dan tidak menipu.
Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan orang banyak melainkan pada
akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai
sebuah profesi yang baik.
Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau
tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan dan memang diketahui tidak benar
oleh pembuat iklan dan produsen barang tersebut dengan maksud untuk memperdaya
atau mengecoh konsumen adalah sebuah tipuan dan karena itu harus dinilai
sebagai iklan yang tidak etis, menipu, dan harus dikutuk secara moral.
Etika adalah standar tingkah laku dan
moral untuk media professional di semua situasi. Moral adalah kemampuan
menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dan regulasi adalah
sebagai sarana untuk melindungi masyarakat yang berperan sebagai media.
Dalam konsep komunikasi etika dan
regulasi melakukan perlindungan terhadap pesan yang disampaikan, agar pesan
yang dikirim oleh pengirim pesan bisa sampai kepada penerima pesan, sesuai
dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan. agar pesan yang dikirim
oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga penyiaran, bisa sampai
kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan
dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terdapat beberapa peraturan yang
membijaki iklan atau perikalanan di Indonesia diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. UUPK ialah undang-undang yang mengatur mengenai
periklanan di Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pers
berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
PERS. Dalam hal ini peran pers untuk memenuhi pengetahuan kebutuhan
konsumen salah satunya adalah melalui iklan.
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran Pasal 1 butir 1 dan Pasal 1 butir 2 . Periklanan dapat
dilakukan salah satunya melalui penyiaran, yang terorganisir dalam suatu
lembaga penyiaran.
#bangganarotama
#narotamajaya
#thinksmart
#generasiemas
#suksesituaku
#pebisnismuda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar