Minggu, 14 Maret 2021

Etika Bisnis dalam Periklanan

Nama            : Amalia Dwi Septiana
NIM              : 01219075
Kelas             : Manajemen A
Mata Kuliah  : Etika Bisnis
Dosen            : IGA Aju Nitya Dharmani S.ST., S.E., M.M


TUGAS 1 : RESUME BUKU


    Judul : Etika Bisnis Perspektif Teori dan Praktis

    Penulis : Dr, Anak Agung Dwi Wahyuni, SE., MM., Ak

    Diterbitkan oleh : CV. Noah Aletheia

    Tahun Penerbit : Maret 2020








RESUME

    


    Iklan adalah suatu pesan tentang barang/jasa (produk) yangdibuat oleh produser/pemrakarsa yang disampaikan lewat media (cetak,audio, elektronik) yang ditunjukkan kepada masyarakat. Pada umumnya iklan berbentuk informasi non personal dimana semua komunikasi dalam bentuk iklan ini bertjuan menarik perhatian atau membujuk orang lain untuk membeli atau melakukan sesuatu yang menguntungkan si pembuat iklan. Kegiatan periklanan ini juga tak lepas dari badan hokum dan etika yang harus ditaati oleh para pelaku periklanan khususnya di Indonesia. Sebagaimana di dalam undang-undang pers di Indonesia. 

    Tujuan utama dari iklan adalah agar masyarakat tertarik untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa tersebut. Adapun fungsi dari iklan, yaitu diantaranya:

1. Informing, iklan membuat konsumen sadar akan merk-merk baru, manfaat dan fasilitasi merk. 

2. Persuading, membujuk pelanggan untuk mencoba produk dan jasa yang diiiklankan. 

3. Remiding, iklan menjaga merk perusahaan tetap segar dalam ingatan para konsumen. 

4. Adding value, periklanan member nilai tambah pada merk dengan mempengaruhi persepsi konsumen peran iklan.

    Sebagai kekuatan utama ekonomi, iklan menjadi sarana yang efektif bagi produsen untuk menstabilkan atau meningkatkan penawaran barang dan jasa. Tiga peran, yaitu sebagai berikut:
1. Iklan Informatif bertujuan menginformasikan secara objektif kepada konsumen kualitas dari barang tertentu yang diproduksi, 

2. Iklan Persuasif atau Sugestif Jenis iklan ini tidak sekadar menginformasikan secara objektif barang dan jasa, tetapi menciptakan kebutuhan-kebutuhan akan barang dan jasa yang diiklankan.

3. Iklan Kompetitif Jenis iklan ini lebih bermaksud untuk mempertahankan serta memproteksi secara kompetitif kedudukan produsen dihadapan pelaku produksi lainnya.

    Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan manipulatif dan iklan persuasif non-rasional, yaitu:

1. Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Manusia didikte oleh iklan untuk tunduk kepada kemauan iklan.

2.  Menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif, banyak dari mereka dianggap manusia sebagai kebutuhannya yang sebenarnya bukan kebutuhan yang bersifat hakiki.

3. Membentuk dan menentukan identitas atau ciri dari manusia modern. Manusia modern merasa belum menjadi dirinya kalau belum memiliki barang sebagaimana ditawarkan oleh iklan.

4. Ekonomi dan sosial yang tinggi akan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat.

    Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalh prinsip kejujuran, yakni mengatakan yang benar dan tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan orang banyak melainkan pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.

    Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan dan memang diketahui tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen barang tersebut dengan maksud untuk memperdaya atau mengecoh konsumen adalah sebuah tipuan dan karena itu harus dinilai sebagai iklan yang tidak etis, menipu, dan harus dikutuk secara moral.

    Etika adalah standar tingkah laku dan moral untuk media professional di semua situasi. Moral adalah kemampuan menentukan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dan regulasi adalah sebagai sarana untuk melindungi masyarakat yang berperan sebagai media.

    Dalam konsep komunikasi etika dan regulasi melakukan perlindungan terhadap pesan yang disampaikan, agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan bisa sampai kepada penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan. agar pesan yang dikirim oleh pengirim pesan dalam hal ini media atau lembaga penyiaran, bisa sampai kepada masyarakat yang dalam hal ini penerima pesan, sesuai dengan kenyataan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Terdapat beberapa peraturan yang membijaki iklan atau perikalanan di Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:

1. UUPK ialah undang-undang yang mengatur mengenai periklanan di Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pers berdasarkan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. Dalam hal ini peran pers untuk memenuhi pengetahuan kebutuhan konsumen salah satunya adalah melalui iklan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran Pasal 1 butir 1 dan  Pasal 1 butir 2 . Periklanan dapat dilakukan salah satunya melalui penyiaran, yang terorganisir dalam suatu lembaga penyiaran.



#bangganarotama

#narotamajaya

#thinksmart

#generasiemas

#suksesituaku

#pebisnismuda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SELAMA TAHUN 2021 DI INDONESIA

Nama         : Amalia Dwi Septiana NIM           : 01219075 Kelas : Manajemen A Dosen        : Hj.I.G.A.Aju Nitya Dharmani, SST,SE,MM Matkul...